Pasca PPKM Level 3 untuk 41 Wilayah Jawa dan Bali, Aturan Terbang Bandara Kalimarau Berau Belum Berubah
suasana
Bandara Kalimarau
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB-
Pemerintah resmi menetapkan pemberlakukan PPKM Level 3 untuk 41 wilayah di Jawa
dan Bali. Hal itu tentunya berpengaruh pada aturan sayarat penerbangan yang
wajib di penuhi penumpang.
Sementara itu pihak pengelola bandara di Bumi
Batiwakkal belum menerima instruksi baru dalam ketentuan penerbangan.
Sampai saat ini, Unit Penyelenggara Bandar
Udara (UPBU) Kalimarau masih memberlakukan aturan yang lama dan belum ada
perubahan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Teknik
dan Operasi UPBU Kalimarau, Budi Sarwanto Jumat (11/2/22).
"Saat ini aturan penerbangan kami masih menerapkan
aturan yang sama sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun
2021," ungkapnya.
Sesuai regulasi tersebut, syarat perjalanan
yang harus dipenuhi oleh setiap penumpang, baik datang maupun berangkat
diwajibkan sudah menjalankan 2 kali vaksinasi COVID-19 disertai dengan dengan
tes antigen minimal 1 x 24 jam.
Sedangkan tambahnya, bagi penumpang yang
belum menjalankan vaksin wajib melampirkan tes PCR dan surat keterangan dokter
yang menyatakan alasan penumpang belum menerima vaksin. Seperti untuk penumpang
yang komorbit ataupun pernah terinfeksi pada sebelumnya.
"PPKM di Berau berada di Level 2
sehingga yang berlaku baik penumpang masuk maupun keluar Berau, belum ada
perubahan ketentuan," tambahnya.
Syarat dan ketentuan bukan berarti dapat
berlaku sampai seterusnya. Tentunya juga diikuti oleh jumlah kasus
terkonfirmasi di daerah. Pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk melakukan
pengetatan ekstra dengan memperhatikan situasi yang ada.
Masuknya varian baru Omicron yang mulai
mewabah di wilayah Jawa dan Bali tidak menutup kemungkinan akan mengubah
persyaratan itu sehingga lebih ketat.
"Paling dalam waktu dekat ada lagi surat
edaran yang terbaru, nah kita masih menunggu arahan dari pemerintah nanti
terkait hal itu," bebernya.
Dikatakan Budi, UPBU Kalimarau tidak memiliki
kewenangan dalam melakukan pemeriksaan secara teliti. Pengetatan dan
pemeriksaan di bandara sekarang ini dilakukan oleh petugas Kantor Kesehatan
Pelabuhan (KKP).
"Kami tidak ada wewenang untuk
pemeriksaan, tetapi terkait keselamatan penerbangan, penyediaan sarana dan
prasarana untuk pencegahan, dan operasional yang sesuai surat edaran. Beberapa
waktu lalu ada pemeriksaan oleh Satgas COVID-19, tetapi sekarang tidak ada
melainkan dari KKP," katanya.
Adapun Tim Satgas COVID-19 juga menyatakan
aturan pemeriksaan untuk penerbangan baik masuk maupun keluar harus
dimaksimalkan.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Thamrin.
Menurutnya pemeriksaan di bandara akan
dimaksimalkan lebih lanjut sementara pihaknya akan meminta Dinas Perhubungan
untuk koordinasi dengan UPBU Kalimarau supaya diperketat lagi.
Pengetatan yang dilakukan berupa pengecekan
secara teliti dan maksimal untuk penunpang yang datang debgan mempertegas bukti
surat Antigen maupun PCR. Arahan itu sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) RI. Jumlah penumpang dalam penerbangan juga dapat
diberlakukan dengan kapasitas 100 persen, namun wajib menerapkan protokol
kesehatan secara lebih ketat.
"Ini imbauan dari Forkopimda juga bahwa
penjagaan harus maksimal, sehingga akan kita tindaklanjuti dengan menyurati
pengelola,"tutupnya. (sep)